Krisis Kepercayaan Publik dan Gelombang Perlawanan terhadap Pemerintah

0
60
Penulis: Saiq Khayran, Koordinator Biro Kaderisasi PC PMII Probolinggo (foto : ist)

hariangresik.com | CATATAN – Akhir-akhir ini publik disuguhi gelombang kemarahan yang kian membesar terhadap pemerintah. Demonstrasi, bentrokan antara mahasiswa dengan aparat, hingga aksi penjarahan rumah anggota dewan menjadi potret nyata ketidakpuasan masyarakat atas kebijakan yang dinilai tidak adil.

Kemarahan itu bukanlah tanpa sebab. Pemicu awalnya adalah kebijakan DPR yang menaikkan tunjangan anggota dewan hingga Rp50 juta. Kebijakan tersebut sontak menyalakan amarah kaum buruh, yang merasa keputusan itu tidak sejalan dengan kondisi ekonomi rakyat, terlebih mereka yang masih berjuang dengan upah minimum.

Aksi protes buruh di depan Gedung DPR RI awalnya berlangsung damai. Namun, kedatangan mahasiswa dengan membawa tagar “Bubarkan DPR” mengubah suasana. Aksi yang semula tertib bergeser menjadi ricuh, menandai titik eskalasi baru dalam dinamika politik jalanan.

Gelombang itu segera menjalar ke berbagai daerah seperti Bandung, Surabaya, Yogyakarta, Medan, hingga Makassar. Jika sebelumnya aksi digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi, kini ia berkembang menjadi aksi penyegelan, pembakaran, hingga penjarahan rumah-rumah anggota dewan.

Fenomena ini memantik perdebatan di ruang publik. Sebagian kalangan menilai tindakan mahasiswa sebagai perbuatan tidak bermoral, tidak intelektual, bahkan makar dan anarkis. Namun, benarkah demikian?

Jika kita hanya melihat sisi destruktifnya, mudah sekali melabelinya sebagai anarkisme. Pandangan ini bahkan ditegaskan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, aksi-aksi tersebut tidak lahir dari ruang hampa, melainkan sebagai konsekuensi dari kebijakan yang dianggap serampangan dan abai terhadap suara rakyat.

Pertama, penyegelan, pembakaran, dan penjarahan merupakan bentuk ekspresi terakhir dari gerakan mahasiswa yang berkali-kali diabaikan. Dalam kerangka demokrasi, perlawanan terhadap ketidakadilan adalah hak rakyat. John Locke (1632–1704) dalam teori “Kontrak Sosial” menyatakan bahwa negara berdiri atas kesepakatan bersama, bukan untuk kepentingan segelintir orang. Jika pemerintah merampas hak rakyat, maka perlawanan, bahkan pemberontakan, menjadi sah secara moral dan politis.

Kedua, jika aksi mahasiswa disebut makar dan anarkis, bagaimana dengan tindakan pemerintah yang merampas tanah rakyat, menggusur rumah adat, menggunduli hutan, hingga melakukan korupsi besar-besaran? Bukankah itu juga bentuk anarki dalam wujud berbeda? Label “makar” kerap digunakan hanya sebagai permainan bahasa untuk menutupi kesalahan penguasa, menggeser sorotan publik dari akar persoalan menuju tindakan massa yang dianggap berlebihan.

Jurgen Habermas (1929–2019) melalui konsep “Komunikasi Emansipatoris” menegaskan bahwa bahasa sering kali dijadikan instrumen dominasi. Dalam konteks ini, narasi makar dan anarkis adalah propaganda yang sengaja diciptakan agar kesalahan pemerintah tersamarkan, sementara mahasiswa dijadikan kambing hitam.

Akhirnya, aksi-aksi mahasiswa tidak bisa dipahami semata sebagai ledakan destruktif. Ia lahir dari runtuhnya kepercayaan publik terhadap pemerintah yang kian abai dan sewenang-wenang. Gedung yang terbakar memang bisa dibangun kembali, tetapi kepercayaan rakyat yang retak tidak mudah dipulihkan. Dan ketika kepercayaan itu hilang, legitimasi negara pun ikut dipertaruhkan. (ist)

Penulis: Saiq Khayran, Koordinator Biro Kaderisasi PC PMII Probolinggo